Kartel sebagai Organisasi Niaga
Kartel merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Praktik kartel muncul ketika ada sejumlah kecil produsen
yang kemudian berkelompok untuk bersepakat dalam menentukan harga.
Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh
market power kemudian mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan
barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi
produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
Macam-Macam Kartel
berdasarkan macam perjanjiannya:
Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja.
2. Kartel Produksi
Dalam model kartel produksi, perusahaan-perusahaan yang terlibat mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksinya masing-masing.
3. Kartel Kondisi
Dikatakan model kartel kondisi karena perjanjiannya dibentuk atas dasar syarat-syarat penjualan. Termasuk diantaranya adalah syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar