Joint Venture sebagai Organisasi Niaga
Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya
menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah
kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka
waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau
pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV)
adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang
biasa.
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
SUMBER
Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.
Pengaturan Joint Venture:
- Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.
Jenis-Jenis
Kontrak Joint Venture:
- Joint Venture domestic
- Joint Venture internasioanal
Menurut
pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal
Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembengkit tenaga atom
- Mass media
Faktor
PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic
adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing
adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi
senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.
Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:
- Pembetasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk
dan Substansi Kontrak Joint Venture
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:
- Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
- Pertimbangan atau konsiderans
- Uraian tentang tujuan
- Waktu
- Ketentuan-ketantuan perselisihan
- Organisasi dari kerjasama
- Pembiayaan
- Dasar penilaian
- Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
- Peralihan saham
- Bentuk hukum dan pilihan hukum
- Pemasukan oleh partner
Para
Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.
Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.
Jangka Waktu Kontrak Joint Venture :
Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.
Penyelesaian Sengketa :
Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).
SUMBER
Komentar
Posting Komentar