Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2014

Kalau Sudah Lulus Nanti, Saya Akan Membuat Organisasi Seperti Apa?

Kalau dikatakan membuat organisasi, mungkin masih belum terbersit di benak saya. Karena organisasi di otak saya yaitu mencakup kumpulan ratusan orang yang bertujuan sama, mempunyai modal besar untuk menuju ke arah yang sama. Padahal sebenarnya tidak seperti itu, ya? Ya, pemikiran orang kan berbeda-beda *blushing* Tetapi, saya pribadi, mungkin akan membuat 'organisasi sosial'. Saya akan mengajak teman-teman saya untuk bergabung melindungi orang-orang yang dijadikan pengemis oleh agen tertentu. Saya adalah tipikal orang yang mudah kasihan bahkan mungkin meneteskan air mata apabila melihat kakek atau nenek yang sudah renta, tetapi masih meminta-minta. Dimana otak agen-agen tersebut memperkerjakan kakek nenek seperti itu? Tidak hanya kakek nenek, tetapi anak-anak pun banyak yang menjadi korban para agen tersebut. Nah, didalam otak saya, apabila saya sudah lulus nanti dan sudah bekerja sehingga memiliki modal, saya akan membuat semacam panti jompo untuk kakek nenek tersebut ...

Organisasi Regional/Internasional

Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional : 1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi ) 2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa 3. ASEAN : Association of South East Asian Nation Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regi...

Trust sebagai Organisasi Niaga

Kepercayaan adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki dan memegang hak untuk properti yang dimiliki untuk kepentingan satu orang atau lebih. Ini adalah hubungan hukum yang dibuat ketika seseorang dikenal sebagai settlor a menempatkan aset dalam penguasaan orang lain wali amanat dan aset tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan orang lain penerima manfaat atau mereka adalah untuk tujuan tertentu.  Orang yang menciptakan kepercayaan dikenal sebagai kepercayaan pencipta pemberi atau settlor. Orang yang mengelola kepercayaan dan memegang sifat-sifatnya disebut wali. Orang-orang yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari kepercayaan yang dikenal sebagai penerima manfaat. Meskipun aset yang akan ditransfer ke kepercayaan melalui para wali menjadi milik para wali faktanya adalah mereka hanya memegang aset-aset pada kepercayaan untuk kepentingan orang lain penerima manfaat . Para wali adalah pemilik sementara dari properti dan mereka harus berhadapan dengan i...

Joint Venture sebagai Organisasi Niaga

Untuk memperluas bisnisnya, dua atau lebih perusahaan independen biasanya menyetor modal bersama untuk menciptakan perusahaan baru. Joint venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.  Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin. Pengaturan Joint Venture: Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang ...

Holding Company sebagai Organisasi Niaga

Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.   Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat.  Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990). Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem ...

Kartel sebagai Organisasi Niaga

Kartel merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Praktik kartel muncul ketika ada sejumlah kecil produsen yang kemudian berkelompok untuk bersepakat dalam menentukan harga. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power kemudian mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.   Macam-Macam Kartel berdasarkan macam perjanjiannya:  1. Kartel Daerah Jika anda terlibat perjanjian dengan model kartel daerah, perusahaan anda tidak diperbolehkan menjual barang ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota kartel yang lainnya. Dalam kartel daerah, daerah pemasarannya dibagi berdasarkan kesepakatan perjanjian. Jadi intinya, anda hanya boleh memasarkan barang anda di daerah “kekuasaan” anda saja. 2. Kartel Produksi Dalam model kartel p...

Koperasi sebagai Organisasi Niaga

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan. Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide -ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi , Kebebasan dan otonomi , Pengembangan pendidikan , pelatihan , dan informasi . Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demok...