Postingan

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI

Definisi Cyber Law Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu (Ahmad,2006). Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e...

IT Forensik

IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. IT Forensik atau banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum,seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. PENGERTIAN IT FORENSIK MENURUT PARA AHLI Menurut Noble...

Modus - Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negatif yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius yaitu: •    Cybercrime •    Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.) •    Computer Crime •    Computer Abuse •    Computer Fraud •    Computer Related Crime dll Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 ) Karakteristik Cybercrime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: 1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) Kejahatan ini merupakan je...

Etika dan Profesionalisme TSI

Apa yang dimaksud dengan Etika dan Profesionalisme TSI? Etika dan Profesionalisme TSI merupakan gabungan dari ketiga kata yaitu Etika, Profesionalisme dan TSI. Berikut definisi dari ketiganya : Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani, Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah : • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Macam-macam etika : 1. Etika Deskriptif Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai...

Pentingnya Membangun Akhlak Pada Anak Sejak Dini

Gambar
Awal tahun 2016 kemarin, masyarakat termasuk saya cukup dikejutkan oleh berita mengenai unggahan foto ke jejaring sosial facebook oleh murid sekolah dasar yang menobatkan dirinya dan teman lelakinya adalah sepasang kekasih. Foto tersebut memuat pose yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh anak seumur mereka dan celakanya dapat dilihat oleh semua pengguna jejaring sosial tersebut. Dengan latar belakang kamar hotel, anak tersebut menyium pipi sang kekasih. Jumlah foto ini pun lebih dari 1 buah. Banyak masyarakat yang memberikan komentar negative setelah melihat foto ini. Beberapa dari mereka menyalahkan dimanakah keberadaan orang tua-nya sehingga tidak dapat mengontrol perilaku anak-anak mereka? Saya pribadi pun, disini, 90% menyalahkan orang tua mereka. Orang tua seharusnya memberi pendidikan agama yang cukup kepada anak-anaknya, sehingga mereka dapat mengetahui mana yang baik dan buruk, mana yang patut untuk dilakukan oleh anak seumuran mereka, dan mana yang s...